Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 2094

Diskusi Intensif Tentang Formulir untuk Aplikasi Gugatan Mandiri dan Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara
image003

Dirjen Badilag memimpin diskusi Input Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung

Satu bulan setelah kunjungan kerja Dirjen Badilag ke Sydney Australia pada tanggal 9-13 Desember 2019 yang lalu, Ditjen Badilag bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) langsung menindaklanjuti kerjasama yang telah dicapai. Kerjasama dalam peningkatan akses masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat rentan ini mengambil bentuk diskusi intensif yang dilakukan pada dua hari, yaitu rabu tanggal 22 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi dan Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama, dan pada hari kedua yaitu Jum’at pada tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Implementasi Mekanisme Perkara Prodeo dan Akses Database Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pertemuan dan diskusi bertempat di Badilag Command Center dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, disiarkan secara langsung/live streaming melalui chanel Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url : https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.

Form Gugatan untuk Aplikasi Mandiri

Diskusi dan pertemuan pada Rabu tanggal 22 Januari 2019 dipimpin langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.. Dirjen Badilag ditemani oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. Hj. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag.

Kegiatan ini dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Ketua PTA Jakarta, Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua PA Se-Jabodetabek, serta 10 Pengadilan Tinggi Agama yang juga mengikuti diskusi secara interaktif melalui teleconference yaitu PTA Pekan Baru, PTA Bengkulu, PTA DKI Jakarta, PTA Surabaya, PTA Palangkaraya, PTA Makassar, PTA Gorontalo, PTA Mataram, PTA Ternate dan PTA Jayapura.

Dalam pengantar diksusi, Dirjen Badilag memaparkan latar belakang kenapa acara ini dilaksanakan untuk memberi konteks bagi peserta diskusi. “Pada tahun 2018, ada 447.417 perkara perceraian didaftarkan ke pengadilan agama, 70% diantaranya diajukan oleh isteri, hanya 1% perkara yang memuat gugatan nafkah isteri dan kurang dari 1% yang memuat gugatan harta bersama, hanya 2% yang mengajukan hak asuh anak dan hanya 1% yang mengajukan nafkah anak” Dirjen Badilag memaparkan hasil temuan penelitian terhadap perkara yang masuk ke pengadilan agama pada tahun 2018.

Kemudian ia menekankan “Padahal 95% dari perkara perceraian yang diajukan tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun. Jika secara rata-rata di Indonesia setiap keluarga memiliki 2 orang anak, paling tidak sebanyak 850.000 orang anak terdampak perceraian orang tua setiap tahunnya”. Dengan kata lain ia menjabarkan betapa persoalan hak-hak perempuan dan anak masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan di peradilan agama.

Penyusunan form gugatan untuk aplikasi gugatan mandiri ini diharapkan dapat membantu pengaju perkara perceraian mendapatkan informasi terkait dengan gugatan nafkah isteri, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh anak, dan gugatan nafkah anak. Form ini juga akan mengarahkan mereka dalam menyusun gugatan dan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan agar permohonannya dapat dikabulkan. Selain itu para pengaju juga diarahkan untuk bisa meminta pembebasan biaya perkara, layanan pengadilan lain yang tersedia. Selain itu form aplikasi ini juga dapat menghimpun data para pihak yang terkoneksi dengan SIPP terkait siapa yang mengajukan gugatan, penasihat/pemberi bantuan hukum di pengadilan, sidang keliling, Jenis kelamin dan umur anak-anak, kondisi disabilitas baik penggugat, tergugat atau anak-anak yang terlibat dalam perceraian, indikasi kekerasan dalam rumah tangga dan indikasi kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan ini, Dr. Tamah, hakim PA Jakarta Pusat hadir sebagai pembicara untuk mempresentasikan aplikasi gugatan mandiri yang diterapkan di PA Jakarta Pusat. Dr. Tamah didampingi Arief Kusuma Putra, S.Kom., M.Kom. diproyeksikan aplikasi ini bisa digunakan untuk seluruh peradilan agam di Indonesia. Aplikasi gugatan mandiri dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, penyederhanaan mekanisme bagi masyarakat pencari keadilan yang masih awam, dan juga dapat dilakukan komulasi gugatan terhadap beberapa macam gugatan melalui aplikasi ini.

Dalam waktu dekat Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan dan akan segera diresmikan dan diberlakukan secara nasional di seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara

Diskusi hari kedua, Jum’at tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan dipimpin oleh Dra. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H. Aplikasi dan mekanisme ini dikembangkan Ditjen Badilag untuk program akses yang lebih luas ke pengadilan bagi masyarakat miskin.

image005

Direktur Pembinaan Adiminstrasi didampingi Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag. kegiatan ini juga dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Hadir sebagai pembicara Mahfudz, S.Kom, M.Eng. dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu peserta diskusi interaktif diikuti 5 PTA dan 5 PA yang wilayahnya memiliki angka yang tinggi dalam penanganan perkara prodeo yaitu PTA Bandung, PTA Banten, MS Aceh, PTA Manado, PTA Banjarmasin, PA Praya, PA Cianjur, PA Jakarta Pusat, PA Lamongan dan PA Lubuk Pakam.

Dalam paparannya Mahfudz menjelaskan mengenai salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945), Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, yang mesti diartikan sebagai upaya pemerintah untuk “merawat, melindungi, dan memberdayakan mereka sehingga tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar” oleh karenanya Penanggulangan Kemiskinan merupakan bentuk kehadiran kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan kepada selaruh warga negara Indonesia

Lebih jauh ia memaparkan konsep yang dipakai BPS dan juga beberapa negara lain adalah kemampuan memenuhi kebutuhan paling dasar (basic needs approach), kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sangat dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran), dan Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan (dalam rupiah) di bawah Garis Kemiskinan dilihat dari Pendekatan Moneter.”Penduduk suatu daerah bisa didefinisikan menjadi dua: Orang yang sudah menetap di suatu wilayah paling sedikit 6 bulan atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap dan orang yang mempunyai legalitas untuk tinggal di suatu lokasi. Rumah Tangga/individu yang dicacah dalam Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) tidak berbasis legalitas melainkan berbasis definisi penduduk yang pertama.” Demikian paparnya.

Paparan mengenai profil basis data kemiskinan kemudian dikaitkan dengan layanan biaya prodeo di pengadilan, yang sebagaimana dipaparkan Direktur Pembinaan Administrasi dalam pengantar awal diskusi bahwa persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah adalah persoalan anggaran.

Penganggaran layanan pembebasan biaya perkara sering kali tidak tepat sasaran, ada satuan kerja dengan jumlah layanan perkara prodeo yang cukup tinggi namun anggarannya sangat rendah, namun ada juga sebaliknya, satua kerja pengadilan yang anggarannya dialokasikan cukup tinggi tidak bisa menghabiskan anggaran tersebut dikarenakan rendahnya pengguna layanan prodeo di satuan kerja tersebut. Dengan adanya basis data terpadu ini diharapkan pemangku kebijakan dapat melihat kebutuhan akan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan jumlah riil penduduk miskin yang ada di setiap wilayah.

image007

Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian memberikan pandangan dan masukan agar Ditjen Badilag menyusun proposal anggaran yang diserta dengan data dukung yang kuat. “Basis data kemiskinan ini bisa digunakan Ditjen Badilag untuk menyusun argumen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pembebasan biaya perkara” demikian paparnya, “pelayanan terhadap masyarakat miskin merupakan program prioritas nasional yang menjadi aspek utama dalam penganggaran, sehingga peningkatan anggaran biaya prodeo di pengadilan mempunyai peluang yang besar untuk ditingkatkan”, demikian lanjutnya.Dirjen Badilag Apresiasi AIPJ2

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag secara langsung mengapresiasi respon cepat AIPJ2 terhadap kesepakatan yang dirumuskan dalam kunjungan ke Sydney bulan lalu. “ini merupakan wujud komitmen yang kuat dari AIPJ dalam membantu Mahkamah Agung untuk mewujudkan akses yang lebih luas bagi masyarakat”. Ia mengharapkan kerjasama yang telah terjalin cukup lama dan bagus ini dapat memberikan pengaruh yang nyata bagi perbaikan lembaga peradilan, sehingga masyarakat di semua lapisan bisa merasakan manfaatnya. (ahb)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

HUT MARI RI
01 / 01

HUT MARI RI