Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 3203

KASUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Memeriksa ketersediaan Dana Anggaran dalam DIPA

2.     Menyusun Rencana Pengguna Anggaran Belanja Rutin setiap tahun

3.     Melaksanakan realisasi anggaran sesuai DIPA

4.     Tugas dan kewajiban pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM

5.     Memeriksa kelengkapan berkas SPP yang selanjutnya dilaporkan ke KPPN untuk penerbitan SP2D

6.     Mengikutkan Pejaba/Pegawai Keuangan dalam setiap kegiatan aplikasi mengenai mekanisme pembayaran gaji dari laporan keuangan

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN

  1. Mengajukan permintaan uang persediaan, SPM dan mengelola uang persediaan yang tercantum dalam DIPA
  2. Membukukan uang persediaan ke dalam :

a.     Buku kas Tunai

b.     Buku Kas Umum

c.     Buku Penerimaan dan Penyetoran Pajak

d.     Buku Bank

e.     Buku Bantu per MAK

  1. Melaksanakan pembayaran uang persediaan anggaran setelah :

a.     Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP)

b.     Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP)

  1. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam Buku Kas Tunai dan Kas Umum

5.     Melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara melalui bank

6.     Menyiapkan kelengkapan SPP dan SPM untuk pengajuan/penggantian uang persediaan Anggaran Belanja

7.     Menutup Buku Kas Umum pada setiap akhir bulan ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran

8.     Mengajukan Permintaan Honorer Pegawai tiap Akhir Bulan

9.     Pemeriksaan buku kas oleh pengawasan keuangan, PT, MA kemudian membuat Berita Acara Penutupan Buku Kas oleh Bendahara

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Mengajukan permintaan gaji Pegawai dan SPM gaji setiap bulan

2.     Mengajukan permintaan uang makan pegawai setiap bulan

3.     Mengajukan permintaan kenaikan gaji pegawai, kenaikan gaji berkala/kenaikan pangkat, kekurangan gaji dan gaji susulan pegawai yang pindah tugas sesuai Surat Keputusan (SK)

4.     Mengisi Kartu Pegawai setiap bulan

5.     Mengajukan permintaan lembur pegawai

6.     Membuat laporan SPT PPH Pasal 21 tiap akhir tahun

7.     Mengajukan SKPP gaji pegawai yang pindah tugas dan pensiun

8.     Membuat RKA-KL

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Membuat Laporan Bulanan SAI/SAKPA

2.     Membuat dan menyampaikan daftar usulan tunjangan khusus kinerja (Remunerasi) pegawai dan pertanggungjawaban dimuka

3.     Membuat Laporan CALK tiap akhir tahun

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Membuat laporan keuangan Bappeda setiap bulan

2.     Membuat laporan Bappenas / PP 39 setiap 3 bulanan / Triwulan

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

2.     Melaksanakan pemungutan PNBP dan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI cabang Buntok setiap 1 minggu sekali

3.     Melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan penerima

4.     Membukukan ke Buku Kas Bendahara Penerima

5.     Membuat laporan bulanan dan triwulanan PNBP setiap akhir bulan untuk dilaporkan kepada biro keuangan PTA dan MARI

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Menerima dan membaca surat masuk

2.     Menerima Surat Dinas dari masing-masing unit yang akan dikirim

3.     Mencatat hasil disposisi dan meneruskan surat sesuai dengan disposisi

4.     Menerima permintaan kebutuhan kantor dari masing-masing bagian

5.     Membuat daftar rancangan kebutuhan investaris kaantor/BMN

6.     Mengajukan daftar barang rancangan anggaran belnja kepada kuasa pengguna anggaran

7.     Membuat rencana kegiatan pemeliharaan bangunan kantor

8.     Menyetujui perbaikan bangunan kantor

9.     Melakukan perawatan dan perbaikan bangunan kantor

10.  Menjalankan pengiriman surat keluar untuk memperlancar informasi keluar

11.  Membuat rancangan perbaikan service kendaraan dinas kantor

12.  Menyetujui perbaikan kendaraan dinas kantor

13.  Melakukan perawatandan perawatan dan perbaikan kendaraan dinas kantor

14.  Membayar pajak dan mengurus perpanjangan pajak kendaraan dinas

15.  Merencanakan pengelolaan perpustakaan kantor

16.  Mengumpulkan data dan dokumen barang yang akan dihapus

URAIAAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Membuat Laporan BMN setiap 6 Bulanan / Semester

2.     Mengimput data ke dalam aplikasi persediaan

3.     Melakukan opname fisik barang persediaan

4.     Menyampaikan laporan hasil opname fisik barang persedian

5.     Mengimput data barang milik negara (BMN) ke aplikasi

6.     Rekonsiliasi dengan KPKNL dan menyampaikan laporan BMN ke Korwil

7.     Meneliti dan mensortir surat keluar

8.     Mencatat seluruh surat masuk ke buku agenda surat masuk, memberikan nomor surat masuk, dan memberikan lembar disposisi

9.     Mencatat hasil disposisi dan meneruskan surat sesuai dengan disposisi

10.  Mendistribusikan surat dengan disposisi

11.  Memberikan nomor surat keluar dan mencatat surat keluar ke buku agenda surat keluar

12.  Mengerjakan pengetikan surat-surat keluar

13.  Mencatat surat-surat yang akan dikirim

14.  Mencatat kebutuhan sehari-hari perkantoran yang akan diadakan sesuai dengan permintaan masing-masing

15.  Mendistribusikan kepada masing-masing bagian sesuai dengan kebutuhan

16.  Menjalankan pengiriman surat keluar untuk mempelancar informasi keluar

17.  Membuat daftar investaris ruangan (DIR)

18.  Pengelolaan ATK / barang kantor

URAIAAN TUGAS / PEKERJAAN :

1.     Mengisi buku induk perpustakaan

2.     Memberikan nomor pada buku dan membuat katalog buku

3.     Menata buku di rak sesuai dengan klarifikasinya

4.     Mengisi buku daftar pinjam kepada pegawai yang meminjam

5.     Memperpanjang masa peminjaman buku

6.     Mencatat pengembalian buku dalam buku pengembalian

7.     Menyimpan arsip dan dokumen kantor

8.     Pemeliharaan arsip, surat-surat dan dokumentasi kantor

9.     Melancarkan pelayanan pinjaman buku-buku perpustakaan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

HUT MARI RI
01 / 01

HUT MARI RI