Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

  •  
         

     


  •       

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Penyerapan Anggaran DIPA.04

    Penyerapan Anggaran DIPA.01

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Maklumat Pelayanan

    Komitmen Pembangunan ZI

     

     

     

    Senin, 27 Desember 2021

    Badilag Adakan Sosialisasi Sistem Manajemen Kinerja PNS Terbaru

    Senin, 27 Desember 2021, bertempat di Badilag Command Center, Ditjen Badilag mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Acara ini diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama secara daring.

    Acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu,Devi Anantha, S.E., Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM (MENPAN RB), Dr. Achmad Slamet Hidayat, S. Pd, M.Si, Direktur Kinerja ASN (BKN), Susahn B. Sugiarto, S. Psi, MA, Analis Kepegawaian Muda (BKN) dan Hannan Tauqiefie, S.T. Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi (MA).

    Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja dilakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan. 

    Di dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut, ada 14 (empat belas) item yang mengatur tentang Manajemen PNS, yaitu: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan, pangkat dan jabatan; pengembangan karier, pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.

    Sebagai bentuk pelaksanaan salah satu item Manajemen PNS, yaitu penilaian kinerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2019. Di dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, berbunyi “Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan”. Artinya mulai tanggal 1 Mei 2021, sudah harus dilaksanakan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 17 Maret 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Bab III Ketentuan Penutup Pasal 20 Permenpan RB ini, disebutkan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021”.

    Dirjen Badilag menekankan pentingnya aparatur peradilan agama memahami regulasi ini, dan Badilag sudah mulai menerapkannya beberap tahun terakhir. “Dalam rangka menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, Badilag telah menerapkan sistem promosi dan mutasi tenaga teknis peradilan agama tidak hanya berdasarkan pada senioritas tenaga teknis, akan tapi ada aspek lain yang dinilai, diantaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM,  prestasi tingkat nasional (meliputi: peradilan elektronik terbaik, gugatan sederhana terbaik, mediasi terbaik, dan mediator terbaik), penilaian triwulan kinerja satker, serta penilaian Dekorum Ruang Sidang, dan Kebersihan, Kerapihan, dan Keindahan (K3).” Ungkap Dirjen.

    Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, banyak ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. 

    Ketentuan-ketentuan baru tersebut diantaranya berdasarkan Bab X Ketentuan Penutup Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, disebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (ws/ahb)

    Statistik Perkara

    Perkara diterima Diputus Mediasi Terima Fe 2022 Putus Feb 2022 Mediasi Feb 2022 Diterima Meret 2022 Diputus Meret 2022 Dimediasi Maret 2022 Diterima April 2022 Diputus April 2022 Dimediasi April 2022 Diterima Mei 2022 Diputus Mei 2022 Dimediasi Mei 2022 Diterima Juni Diterima Juli Diputus Juni Mediasi Juni Mediasi Juli Di Terima Agustus 2022 Di Putus Agustus 2022 Di Mediasi Agustus 2022 Diterima Sep 2022 Ditputus Sep 2022 Mediasi Sep 2022

    .

    Perkara diterima

    Diputus

    Mediasi

    Terima Fe 2022

    Putus Feb 2022

    Mediasi Feb 2022

    Diterima Meret 2022

    Diputus Meret 2022

    Dimediasi Maret 2022

    Diterima April 2022

    Diputus April 2022

    Dimediasi April 2022

    Diterima Mei 2022

    Diputus Mei 2022

    Dimediasi Mei 2022

    Diterima Juni

    Diterima Juli

    Diputus Juni

    Mediasi Juni

    Mediasi Juli

    Di Terima Agustus 2022

    Di Terima Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Diterima Sep 2022

    Diterima Sep 2022

    Ditputus Sep 2022

    Diputus Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Lokasi Kantor

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Koto Baru

    Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

    Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

    Telp: 0755-31124

    Fax: 0755-31046

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    FB

    YT

    IG

    TW

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

    .

    LION

    LION

    .

    atuk

    .

    PTSP keliling

    Kompensasi

    Kompensasi

    SIMANIH

    Siringkas

    HUT MARI RI
    01 / 01

    HUT MARI RI