Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 295

Implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin  Sebagai Bentuk Perlindungan Kepentingan Anak

 

Oleh: Aryatama Hibrawan, S.H.

(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Mempawah)

Anak merupakan karunia dari Allah SWT. Anak merupakan penerus generasi serta silsilah keluarga yang akan mengambil peran signifikan dan penting di masa mendatang. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, anak seyogyanya harus mendapatkan perhatian dan cinta kasih demi tumbuh kembangnya. Tidak hanya perhatian dari keluarga si anak namun juga masyarakat serta negara harus menjamin perlindungan kepentingan anak.

Ketentuan mengenai batas usia anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri misalnya disebutkan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas usia anak berumur 21 Tahun juga disebutkan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki ketentuan batas usia anak yang lebih rendah yaitu berumur 18 tahun. Ketentuan lain yang berbeda tercantum pula pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menentukan bahwa batas usia anak adalah berumur 19 Tahun. Perbedaan ketentuan mengenai batas usia anak sejatinya dipengaruhi oleh latar belakang filosofis mengenai tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar hukum dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.

Selengkapnya KLIK DISINI
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS