Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 31

Keselamatan Wakil Tuhan Antara Amanah Dan Realita

(Memperkuat Integritas Dan Kemerdekaan Hakim)

 

Oleh : ARDIANSYAH IKSANIYAH PUTRA, S.H., M.H

(CPNS ANALIS PERKARA PERADILAN / CALON HAKIM)

(PA MAUMERE / MAHKAMAH AGUNG RI)

Hakim diidentikan sebagai wakil tuhan di dunia ini, hal tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dalam memutus suatu perkara hakim memiliki kemerdekaan, hakim dapat memberikan vonis tentang salah atau benarnya seseorang yang diduga melakukan perbuatan jahat, bahkan salah satu konsekuensi dari vonis hakim dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (misalnya vonis pidana mati), oleh karena itu dengan kata lain hakim dapat menentukan hidup atau matinya seseorang dengan putusanya, hal tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar opini bahwa hakim merupakan wakil tuhan yang ada dibumi, dengan demikian putusan hakim harus didasarkan pada suatu kebenaran yang obyektif dan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, hal ini nampak dalam irah-irah putusan hakim yang wajib disertai dengan kalimat “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, (Vide Pasal 197 (1) KUHAP), untuk mewujudkan putusan yang demikian itu seorang hakim harus dapat menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan kemerdekaan. tentu vonis yang dijatuhkan oleh hakim akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari baik secara personal kepada sang pencipta dan secara kelembagaan kepada masyarakat luas selaku pemengang kedaulatan Negara.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS