Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Dasar dari penyusunan IPK adalah peraturan perundangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan KorupsiJangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
- Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Untuk melihat laporan silahkan klik pada tabel berikut:
No. | Jenis Laporan | Tahun | Download |
1 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan IV | 2022 | Download |
2 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I | 2023 | Download |
3 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan II | 2023 | Download |
4 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan III | 2023 | Download |
5 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan IV | 2023 | Download |
6 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I | 2024 | Download |
7 | Survei Persepsi Anti Korupsi Pekan Survei | 2024 | Download |
8 | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan II | 2024 | Download |