Ketua PA Koto Baru sekaligus Mediator Hakim Berhasil Damaikan Pihak Dalam Perkara Verzet (11/10)
Ketua PA Koto Baru sekaligus Mediator Hakim Berhasil Damaikan Pihak Dalam Perkara Verzet
Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. |
Putusnya perkara perceraian secara verstek (tanpa hadirnya Tergugat), bukan berarti masalah rumahtangga para pihak usai begitu saja, karena pihak Tergugat masih bisa mengajukan upaya hukum Verzet sebagai upaya perlawanan terhadap putusan tersebut. Inilah yang terjadi pada perkara yang sedang dijalani oleh salah satu pasutri di PA Koto Baru dengan register perkara 427/Pdt.G/2023/PA.Kbr.
Namun demikian, justru saat proses perkara Verzet tersebut, pada Hari Rabu, 11 Oktober 2023 Mediator Hakim PA Koto Baru, YM Dr. Martina Lofa, S.HI., M.H.I sekaligus Ketua PA Koto Baru berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Hal ini terjadi setelah beliau berhasil memediasi secara intensif kedua belah pihak berperkara di ruang Sidang PA Koto Baru (ruang mediasi dipakai untuk memediasi perkara lain). Dan perkara verzet lansung dicabut.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini, keutuhan rumah tangga para pihak ini dapat dibangun kembali dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, aminn