Monev (Monitoring Dan Evaluasi) Kinerja Bulan Mei
Jum’at sore, 04 Juni 2021
MONEV (MONITORING DAN EVALUASI)
KINERJA BULAN MEI 2021
Koto Baru, 4 Juni 2021, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru kembali dilaksanakan agenda rutin yaitu kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bulan Mei. Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Ibu Rina Eka Fatma, S.Ag., M.Ag., dan dihadiri oleh Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Koto Baru.
Sebelum dilakukan evaluasi kinerja bulan Mei, Ibu Wakil Ketua selaku pimpinan rapat memonitoring hasil tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh bagian kesekretariatan dan bagian kepaniteraan terhadap evaluasi kinerja pada bulan April. Masih terdapat beberapa hal yang belum ditindaklanjuti karena membutuhkan waktu serta anggaran untuk menindaklanjutinya seperti penyediaan sarana prasarana bagi penyamdang disabilitas. Selain itu penghapusan terhadap BMN yang rusak berat sudah mulai diinventarisir. Selanjutnya pimpinan sangat mengapresiasi terhadap hasil penilaian triwulan pertama Pengadilan Agama Koto Baru yang menempati peringkat 7 (tujuh) nasional pada kategori Pengadilan Agama Kelas II. Terima kasih kepada kita semua yang telah bekerja dan meningkatkan kinerjanya. Semoga pada penilaian selanjutnya bisa lebih ditingkatkan lagi.
Pada evaluasi kinerja bulan Mei bagian kepaniteraan agar lebih ditingkatkan lagi penerimaan perkara melalui e-court karena pada penilaian triwulan I nilai e-court Pengadilan Agama Koto Baru masih rendah. Kepada tim IT agar dilakukan peningkatan dan pemeliharaan jaringan internet pada PTSP karena PTSP merupakan pelayanan utama di pengadilan. Selain itu apabila ada kendala terkait IT agar segera ditindaklanjuti. Pada bagian kesekretariatan terdapat juga hal-hal yang harus ditingkatkan terkait PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) yang harus diselesaikan setiap akhir bulan. Penginputan PKP yang tercepat akan diberikan reward oleh PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Padang.
Selanjutnya disosialisasikan Surat Dirjen Badilag Nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan. Berdasarkan surat tersebut, Dirjen Badilag mewajibkan satuan kerja untuk:
- Tidak melayani oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi
- Pengendalian kerumunan pada masa pandemi Covid-19
- Pembatasan jumlah masyarakat yang dilayani di ruang PTSP sesuai dengan protokol Covid-19
- Penerapan aplikasi gugatan mandiri dengan penyediaan sarana, prasarana serta petugas khusus
- Monev serta laporan terhadap implementasi aplikasi yang telah diluncurkan
- Pelaporan melalui aplikasi Kinsatker aplikasi pelayanan yang telah dibuat
- Penempatan Posbakum sesuai dengan aturan yang berlaku
- Perhatian kepada petugas PTSP dan pegawai pengadilan agar tidak mengarahkan para pihak untuk menggunakan jasa advokat tertentu
- Memastikan jurusita-jurusita pengganti agar menyampaikan relaas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum monev ini ditutup, ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai agar selalu meningkatkan kedisiplinan serta jangan lupa untuk pengisian absen terutama untuk PPNPN. Semoga kinerja kita akan selalu meningkat untuk selanjutnya. Aamiin..