Sosialisasi Juknis Perkara Prodeo
Selasa, 8 Februari 2022
Sosialisasi Juknis Perkara Prodeo
Bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Agama Koto Baru telah dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Juknis Perkara Prodeo”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh wakil ketua, sekretaris, panitera, kasubbag umum dan keuangan, jurusita serta para jurusita pengganti Pengadilan Agama Koto Baru. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam mekanisme pelaksanaan anggaran pada pembebasan biaya perkara di pengadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Untuk mempercepat proses pemberian layanan pembebasab biaya perkara di pengadilan telah ditetapkan bahwa pelaksanaan pembebasan biaya perkara merupakan crash program yang dalam pelaksanaan anggarannya disederhanakan menggunakan 1 (satu) akun yaitu 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) sebagai akun penampung biaya panjar perkara yang ditanggung oleh negara. Aktifitas utama yang dilakukan untuk pembebasan biaya perkara yaitu:
- pemanggilan para pihak merupakan perjalanan dinas;
- Biaya proses dan meterai yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara
Selanjutnya, Sekretaris Paisul Batubara, S.Ag., selaku kuasa pengguna anggaran menyampaikan teknis pengelolaan biaya proses/ATK perkara prodeo dan biaya panggilan/pemberitahuan perkara prodeo. Proses pengadaan ATK perkara prodeo mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan perubahannya. Dokumen pertanggungjawaban pencairan biaya proses terdiri dari kuitansi, daftar rincian permintaan pembayaran serta faktur pajak dan surat setoran pajak. Sedangkan untuk pencairan biaya panggilan/pemberitahuan, berdasarkan surat tugas maka bendahara pengeluaran memberikan uang muka perjalanan dinas kepada jurusita/jurusita pengganti dengan bukti berupa kuitansi.
Dengan adanya juknis terkait pengelolaan biaya perkara prodeo ini, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam administrasi keuangan pelaksanaan anggaran pembebasan biaya perkara dan meminimalisir ketidaksesuaian pelaksanaan yang sering terjadi di level teknis.