Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan Kehakiman di Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam Bab III Pasal 18 yang berbunyi “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Agama sebagaimana di jelaskan dalam Pasa 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah berkedudukan di Kodia atau di ibu Kota Kabupaten yang Daerah Hukumnya meliputi Wilayah Kodia atau Kabupaten.
Tugas Pokok Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fungsi Peradilan Agama
- Fungsi mengadili ( yudicial power ) menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam.
- Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan peradilan agar dapat terlaksana dengan seksama dan sewajarnya.
- Fungsi mengatur yaitu mengatur pelaksanaan tugas struktural, fungsional dan pegawai Pengadilan Agama agar terlaksana tugas pokok dengan sebaik-baiknya efektif dan efisien serta produktif.
- Fungsi memberi nasehat, memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada pemerintah di daerah “apabila diminta” ( pasal 52 ayat 1 ).
- Fungsi admistrasi yaitu penyelenggaraan administrasi, baik administrasi peradilan, administrasi umum, administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan, sarana dan prasarana peradilan