Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 2490

Lelang Barang dan Jasa

Pengadilan Agama Koto Baru

===============================================================

 

Pengumuman Lelang BMN
Kantor Pengadilan Agama Koto Baru melalui perantaraan Kantor Pelayanan dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan penjualan lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa :
 
Objek : Kendaraan roda 2 (Sepeda Motor).
Nilai Limit Rp. 500.000,- ;
Uang Jaminan sebesar Rp. 200.000,-
 
Ketentuan :
-Pelaksanaan Lelang : Kamis, 18 Juli 2024
-Batas Akhir Penawaran : Rabu, 17 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
-Lokasi Objek dan Tempat Lelang : di Kantor Pengadilan Agama Koto Baru, Jl. Raya Solok-Padang KM.18, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, -Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
-Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari kerja mulai tanggal 04 Juli sd 17 Juli 2024, pukul 09.00 s/d 16.00 WIB
-Alamat domain: www.lelang.go.id
-Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
 
Ketentuan Lainnya dapat diunduh melalui link berikut:

 

 

 

 

 

 

Pengadaan Barang dan Jasa PA Koto Baru

=======================================================================

SIRUP PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

TAHUN 2024

1. PAKET RANCANGAN UMUM PENGADAAN (RUP) DIPA 01                              LIHAT

2. PAKET RANCANGAN UMUM PENGADAAN (RUP) DIPA 04                               LIHAT

   Mekanisme Prosedur Yang Berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa


(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)


Metode Pemilihan Penyedia Barang 
- Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :

  • - Pelelangan
  • - Penunjukan Langsung
  • - Pengadaan Langsung
  • - Kontes

Silahkan Download - Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012

Alamat dan Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

Pegadilan Agama Koto Baru          

Jalan Lintas Solok – Padang, KM.18, Pasar Usang,

Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok

Telp: (0755) 31124, Kode Pos: 27365 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

website : pa-kotobaru.go.id

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang / Jasa

   
 

Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa

1

Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

2

Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

3

Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:

 

a.

Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau

 

b.

Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau

 

c.

Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau

 

d.

Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

4.

Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

5

Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a

Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;

 

b

Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;

 

c

Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;

 

d

Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.

6

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS