Pendampingan Pembangunan ZI Menuju WBK Dan Wbbm Dan Persiapan Penilaian
Koto Baru || 23 Juli 2021, Pengadilan Agama Koto Baru yang diwakili oleh Hakim Ibu Dyna Mardiah A., S.H.I., mengikuti kegiatan Pendampingan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dan Persiapan Penilaian yang diadakan Dirjen Badilag secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka pemantapan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan pembukaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam pembinaannya, Dirjen Badilag menyampaikan terkait aturan dan kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Badilag. Dirjen Badilag meminta Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama agar secepatnya menerapkan kebijakan Dirjen tersebut. Di antara kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
- Peningkatan pengawasan melalui CCTV Online (ACO), yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, memastikan penerapan protokol pencegahan Covid 19 dan mencegah praktek pungli di sekitar pengadilan. Penempatan CCTV online tersebut pada 4 titik yaitu area halaman pengadilan, area PTSP, area aula dan area ruang tunggu sidang.
- Standar layanan disabilitas dengan penyediaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
- Eksaminasi putusan hakim secara elektronik yang bertujuan untuk pemetaan kualitas putusan hakim, penyusunan kebijakan pembinaan teknis yustisial dan sebagai bahan pertimbangan promosi dan mutasi.
- Portal ekonomi syariah yang bertujuan untuk mengumpulkan putusan-putusan ekonomi syariah, peningkatan kualitas putusan serta mempermudah akses masyarakat terhadap produk pengadilan.
- Peningkatan kualitas pelayanan
- Perlindungan perempuan dan anak
- Pemasangan poster pengaduan minimal di 5 titik yaitu ruang tunggu sidang, ruang Posbakum, ruang PTSP, kantin dan mushalla.
Dirjen Badilag mengharapkan kepada pengadilan agama agar mengimplementasikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan melalui berbagai inovasi di bidang pelayanan.
Selanjutnya, narasumber Bawas Mahkamah Agung RI Bapak Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., Ak., M.Ak., CA., CFrA., meyampaikan tahapan proses evaluasi PMPZI, yaitu:
- Proses pengusulan awal
- Proses survei
- Desk evaluasi
- Evaluasi lapangan
- 5.Clearence
Pukul 13.00 WIB acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Bapak Drs. Agus Uji Hantara, AK., ME., Kriteria pembangunan unit kerja menuju WBK dan WBBM adalah komitmen dan budaya kerja yang anti korupsi dan melayani publik, manajemen internal yang efektif, efisien dan transparan, profesionalisme pengelolaan SDM, akuntabilitas kinerja, sistem pengawasan internal, pelayan publik yang prima, hasil survei yang baik serta keterpaduan proses bisnis dan integrasi sistem layanan antar unit kerja. Di antara strategi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang harus dilakukan oleh unit kerja adalah:
- Mindset/ culture set dan komitmen bersama terwujudnya budaya integritas tinggi, kinerja tinggi dan pelayanan prima.
- Kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan
- Inovasi yang menyentuh masyarakat atau stakeholders
- Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan
- Manajemen media atau komunikasi publik
Integrity is doing the right thing. Even when no one is watching.
Making Change, Making History…