Lelang Barang dan Jasa
Pengadilan Agama Koto Baru
===============================================================
Pengumuman Lelang BMN
Kantor Pengadilan Agama Koto Baru melalui perantaraan Kantor Pelayanan dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan penjualan lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa :
Objek : Kendaraan roda 2 (Sepeda Motor).
Nilai Limit Rp. 500.000,- ;
Uang Jaminan sebesar Rp. 200.000,-
Ketentuan :
-Pelaksanaan Lelang : Kamis, 18 Juli 2024
-Batas Akhir Penawaran : Rabu, 17 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
-Lokasi Objek dan Tempat Lelang : di Kantor Pengadilan Agama Koto Baru, Jl. Raya Solok-Padang KM.18, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, -Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
-Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari kerja mulai tanggal 04 Juli sd 17 Juli 2024, pukul 09.00 s/d 16.00 WIB
-Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Ketentuan Lainnya dapat diunduh melalui link berikut:
Pengadaan Barang dan Jasa PA Koto Baru
=======================================================================
SIRUP PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
TAHUN 2024
1. PAKET RANCANGAN UMUM PENGADAAN (RUP) DIPA 01 LIHAT
2. PAKET RANCANGAN UMUM PENGADAAN (RUP) DIPA 04 LIHAT
Mekanisme Prosedur Yang Berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :
- - Pelelangan
- - Penunjukan Langsung
- - Pengadaan Langsung
- - Kontes
Silahkan Download - Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012
Alamat dan Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
Pegadilan Agama Koto Baru
Jalan Lintas Solok – Padang, KM.18, Pasar Usang,
Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok
Telp: (0755) 31124, Kode Pos: 27365
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
website : pa-kotobaru.go.id
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang / Jasa
|
|
|
|
Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa
|
1
|
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
|
2
|
Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
|
3
|
Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
|
|
a.
|
Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
|
|
b.
|
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
|
|
c.
|
Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
|
|
d.
|
Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
|
4.
|
Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
|
5
|
Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
a
|
Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
|
|
b
|
Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
|
|
c
|
Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
|
|
d
|
Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
|
6
|
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
|
|