PROSEDUR BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
PROSEDUR PERKARA CERAI TALAK 1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. 1. Surat Permohonan tersebut berisikan : b. a.Identitas Lengkap (Nama, Umur, AgamaPendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pemohon dan Termohon). c. b.Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum) d. c.Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan e. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor:554301000114309 f. Permohonan soal Penguasaan anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan Cerai Talak atau sesudah ikrar talak diucapkan. g. Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan. |
PROSEDUR PERKARA CERAI GUGAT 1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. 2. Surat Gugatan tersebut berisikan : a. a.Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat). b. b.Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum) c. c.Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). d. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor: 554301000114309 e. Soal gugatan Penguasaan Anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan. f. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan. |
PROSEDUR PERKARA GUGATAN LAINNYA 1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. (Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama ) Surat Gugatan tersebut berisikan : a. a.Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama,Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat). b. b.Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum) c. c.Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). d. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor:554301000114309 e. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan. |
Gugatan Harta Bersama. 1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Koto Baru, dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. 2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor:554301000114309 yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara. Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat. 3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya dan lain-lain. 4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. 5. Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat. 6. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. 7. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan. |
Gugatan Waris. 1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama Koto Baru oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya. 2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya. 3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik. 4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada. 5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan AgamaKoto Baru, pembayarannya melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor: 554301000114309 dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tahuna tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat. 6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. 7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila mengguganakan hakim mediator tidak dipungut biaya. 8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
|
ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR). 1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. 2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”. 3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Koto Baru pembayarannya dilakukan melaui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor: 554301000114309 yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo. 4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang. 5. Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. 6. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir. 7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.
|
PROSEDUR PERKARA BANDING 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu : - 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman/Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. - 30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Koto Baru. 1. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor: 554301000114309 2. Pemohon dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat kontra memori banding. |
PROSEDUR PERKARA KASASI 1. Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu : - 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusandiucapkan, pengumuman/Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. 1. Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor: 554301000114309 2. Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. |
PROSEDUR PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK) 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Koto Baru. (Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama) 1. Permohonan PK diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan BHT atau sejak dtemukan bukti kebohongan baru. 2. Membayar biaya PK melalui Bank BRI Koto Baru dengan rekening Nomor:554301000114309.
|