Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Koto Baru
Panitera Muda Gugatan
1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
3. Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
4. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
5. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
6. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
7. Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
2. Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
4. Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
5. Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
6. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
7. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
8. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
9. Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum;
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
1. Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
2. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
3. Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
4. Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
5. Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.