SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi :
Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
URAIAN TUGAS
PERENCANAAN
Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
Memantau pelaksanaan DIPA;
Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI INFORMASI
Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAPORAN
Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku