Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 1428

PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:
  • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

  • bervolume besar; atau
  • tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

2. BIAYA

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

3. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

  • bervolume besar; atau
  • sedang dalam proses pembuatan.

Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

4. KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

5. PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

6. PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

7. SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

HUT MARI RI
01 / 01

HUT MARI RI