Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Koto Baru
Panitera Muda Gugatan
1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
3. Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
4. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
5. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
6. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
7. Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
2. Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
4. Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
5. Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
6. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
7. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
8. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
9. Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum;
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
1. Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
2. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
3. Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
4. Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
5. Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
Panitera Pengganti
1. Mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
2. Membuat dan mengetik Berita Acara Sidang (BAS)
3. Meneliti surat panggilan/relaas/PIP yang dibuat Jurusita Pengganti yang akan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara
4. Melaksanakan pemberkasan perkara;
5. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
6. Melaporkan tundaan sidang, perkara putus serta amar putusan kepada petugas register dan kasir
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan
Panitera Pengganti
1. Mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
2. Membuat dan mengetik Berita Acara Sidang (BAS)
3. Meneliti surat panggilan/relaas/PIP yang dibuat Jurusita Pengganti yang akan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara
4. Melaksanakan pemberkasan perkara;
5. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
6. Melaporkan tundaan sidang, perkara putus serta amar putusan kepada petugas register dan kasir
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan
Juru Sita
1. Menerima instrumen panggilan dari Majelis Hakim;
2. Membuat surat panggilan untuk para pihak
3. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak
4. Menerima instrumen Pemberitahuan Isi Putusan dari Majelis Hakim;
5. Membuat surat Pemberitahuan Isi Putusan;
6. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan isi putusan kepada para pihak
7. Menyerahkan hasil panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan kepada Panitera Pengganti
8. Melakukan Penyitaan atas perintah atasan Cq. Ketua Majelis Hakim
9. Membuat Berita Acara Penyitaan
10. Membantu Panitera melaksanakan eksekusi dan membuat berita acara eksekusi
11. Membantu Majelis Hakim dalam melaksanakan Decente
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan
Juru Sita Pengganti
1. Membuat surat panggilan untuk para pihak;
2. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak
3. Membuat surat pemberitahuan isi putusan (PIP)
4. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan isi putusan (PIP)
5. Menyerahkan hasil panggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada Panitera Pengganti;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan.