Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 3299

Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan

Pengadilan Agama Koto Baru

Panitera Muda Gugatan

1.     Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

2.     Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;

3.     Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;

4.     Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;

5.     Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;

6.     Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;

7.     Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;

8.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Permohonan

1.     Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

2.     Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;

3.     Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;

4.     Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;

5.     Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;

6.     Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;

7.     Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;

8.     Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;

9.     Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum;

10.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Panitera Muda Hukum

1.     Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;

2.     Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti

3.     Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;

4.     Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;

5.     Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;

6.     Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.

 

Panitera Pengganti

1.     Mengikuti dan mencatat jalannya sidang;

2.     Membuat dan mengetik  Berita Acara Sidang (BAS)

3.     Meneliti surat panggilan/relaas/PIP yang dibuat Jurusita Pengganti yang akan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara

4.     Melaksanakan pemberkasan perkara;

5.     Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;

6.     Melaporkan tundaan sidang, perkara putus serta amar putusan kepada petugas register dan kasir

7.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan

 

 

Panitera Pengganti

1.     Mengikuti dan mencatat jalannya sidang;

2.     Membuat dan mengetik  Berita Acara Sidang (BAS)

3.     Meneliti surat panggilan/relaas/PIP yang dibuat Jurusita Pengganti yang akan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara

4.     Melaksanakan pemberkasan perkara;

5.     Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;

6.     Melaporkan tundaan sidang, perkara putus serta amar putusan kepada petugas register dan kasir

7.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan

 

Juru Sita

1.     Menerima instrumen panggilan dari Majelis Hakim;

2.     Membuat surat panggilan untuk para pihak

3.     Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak

4.     Menerima instrumen Pemberitahuan Isi Putusan dari Majelis Hakim;

5.     Membuat surat Pemberitahuan Isi Putusan;

6.     Melaksanakan penyampaian pemberitahuan isi putusan kepada para pihak

7.  Menyerahkan hasil panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan kepada Panitera Pengganti

8.  Melakukan Penyitaan atas perintah atasan Cq. Ketua Majelis Hakim

9.  Membuat Berita Acara Penyitaan

10.  Membantu Panitera melaksanakan eksekusi dan membuat berita acara eksekusi

11.  Membantu Majelis Hakim dalam melaksanakan Decente

12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan

 

Juru Sita Pengganti

1.     Membuat surat panggilan untuk para pihak;

2.     Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak

3.     Membuat surat pemberitahuan isi putusan (PIP)

4.     Melaksanakan penyampaian pemberitahuan isi putusan (PIP)

5.     Menyerahkan hasil panggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada Panitera Pengganti;

6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS