Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 2846

Prosedur Pengaduan

Materi pengaduan meliputi hal-halsebagai berikut :

1.      Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.

2.      Penyalahgunaan wewenang / jabatan.

3.      Pelanggaran sumpah jabatan.

4.      Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.

5.      Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.

6.      Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.

7.      Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.

8.      Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampakan secara tertulis.

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditandatangai oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor.

Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulis khusus untuk menyampaikan pengaduannya baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti.

Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akanmembantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulis khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

Untuk mempermudah penanganan dan tindaklanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas, perbuatan yang dilaporkan, nomor perkara apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, dan menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan meliputi nama, alamat dannomorkontak pihak laian yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan secara benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

MENGAJUKAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas;

Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas  bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata"PENGADUAN PADA PENGADILAN" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

 MENGAJUKAN PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

A. Secara Lisan

Melalui telepon (0755) 31124, yakni pada saat jam pelayanan dari Hari Senin s.d Jumat pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Koto Baru.

B. Secara Tertulis

Mengisi formulir pengaduan yang telah disiapkan pada meja pengaduan.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Koto Barudengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Koto Baru, Jalan. Lintas Solok-Padang, KM.18 Pasar Usang Koto Gadang Guguak.

Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Koto Baru akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

Pengadilan Agama Koto Baru hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Selain itu pengaduan juga menggunakan aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS