Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 1225

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan KeberatanTerhadap Pelayanan Informasi

 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan  (Silahkan Unduh Peraturan Terkait)

 

Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

PROSEDUR KEBERATAN

  1. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
  2. Pemohon mengajukan ditemukannya alasan sebagai berikut:
  3. adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  4. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  5. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  6. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  7. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  8. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  9. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  10. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  11. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  13. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  14. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
  15. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
  16. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  17. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
  1. Registrasi Pengajuan Keberatan
  2. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  3. Formulir paling kurang memuat:
  4. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
  5. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  6. tujuan penggunaan Informasi Publik;
  7. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
  8. alasan pengajuan keberatan;
  9. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
  10. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
  11. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  12. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  13. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.
  14. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  15. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  16. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  17. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  18. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
  19. nomor registrasi pengajuan keberatan;
  20. tanggal diterimanya keberatan;
  21. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
  22. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  23. Informasi Publik yang diminta;
  24. tujuan penggunaan Informasi;
  25. alasan pengajuan keberatan;
  26. alasan penolakan/pemberian; dan
  27. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
  1. Tanggapan atas Keberatan
  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  3. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  4. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
  5. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  6. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
  7. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  8. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  9. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  10. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan,adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  11. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 

 

 

 

Ketua Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok – Padang, KM.18, Pasar Usang,

Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok

Telp: (0755) 31124, Kode Pos: 27365 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

website : pa-kotobaru.go.id

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

HUT MARI RI
01 / 01

HUT MARI RI