Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PA Koto Baru Kembali Gelar Acara Bina Mental (Bintal) Mingguan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 87

PA Koto Baru Kembali Gelar Acara Bina Mental (Bintal) Mingguan

 


Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. |

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Koto Baru, Kamis, 15 Mei 2025, kembali dilaksanakan Bintal (Bina Mental) Mingguan yang diikuti oleh seluruh warga PA Koto Baru. Bertindak sebagai penceramah bintal Mingguan ini yaitu Syaiful Amin S.HI, M.HI (Hakim PA Koto Baru). Beliau membawakan materi Bintal dengan topik “Pelayanan Prima kepada Masyarakat”.

Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan adalah tujuan utama Pengadilan Agama Koto Baru di dalam memberikan pelayanan baik untuk pendaftaran, persidangan dan pengambilan produk Peradilan.

Adapun beberapa tujuan pelayanan prima di antaranya sebagai berikut ini:

  • Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
  • Menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan.
  • Untuk menghindari terjadinya berbagai macam aduan dari masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja aparatur peradilan.
  • Supaya masyarakat pencari keadilan merasa diperhatikan dan merasa diperlakukan secara baik.

Masyarakat pencari keadilan nampak sedang menunggu dipanggilnya masuk ke ruang sidang sesuai nomor urut pendaftaran kehadirannya seraya dimanjakan dengan suasana ruang tunggu yang nyaman seraya bisa menikmati snack dan minuman gratis sambil menikmati angin sejuk dari gunung talang.

Jika Masyarakat belum bisa lansung dilayani maka Petugas PTSP memberikan penjelasan kepada masyarakat mengapa ia harus menunggu dan estimasi waktu untuk menunggu selama belum memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.

Pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan. Sehingga masyarakat pencari keadilan merasa puas terhadap pelayanan tersebut. Sedangkan salah satu tujuannya dan manfaatnya yaitu untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para masyarakat pencari keadilan supaya dapat memenuhi serta memuaskan masyarakat pencari keadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan merasa diperhatikan. 

Dan laksanakan prinsip “kalau kita suka menolong atau memberi jalan keluar kepada orang, pasti Allah akan membalas kebaikan kita secara langsung, pasti Allah akan menolong kita.
Hal ini sesuai hadist : “Barangsiapa yang membantu menghilangkan satu kesedihan (kesusahan) dari sebagian banyak kesusahan orang mukmin ketika didunia maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan (kesedihan) dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya didunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutup aib orang muslim, niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya” (HR. Muslim).
Implementasikan dalam pekerjaan kita sehari-hari, apalah susahnya menolong pencari keadilan, tanyakan keperluannya saat kita melihat orang yang kebingungan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang ada.
Seminimal mungkin jangan mempersulit seseorang, segala sesuatunya permudahkan
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani. Sukses kita adalah sukses Bersama.

 

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS