Pengadilan Agama Koto baru menerapkan Inovasi : SISUKO (Sistem Informasi Surat Kuasa Online)
Pengadilan Agama Koto baru menerapkan Inovasi :
SISUKO (Sistem Informasi Surat Kuasa Online)
Inovasi ini dilatar belakangi belum tersedianya fitur bagi para pihak berperkara khususnya yang menggunakan jasa kuasa hukum pada aplikasi e-Court. Fitur tersebut adalah Registrasi surat kuasa, pada saat ini registrasi surat kuasa dilakukan secara manual dengan cara mendatangi secara langsung Pengadilan Agama tempat perkara didaftarkan.
Proses ini berjalan dengan kurang efektif karena prosesnya yang memakan waktu antara pemberian stempel dan pembubuhan tanda tangan panitera ke ruangan panitera.
Selain itu terdapat kecenderungan para kuasa hukum meregistrasi surat kuasa di beberapa jam atau menit sebelum sidang dimulai. Hal ini kemudian dapat berdampak pada antrian sidang karena antrian PTSP dan antrian sidang berbeda.
Berdasarkan latar belakang yang ada diatas, maka muncul inovasi untuk menciptakan aplikasi yang dapat melaksanakan registrasi surat kuasa secara online sehingga dapat menciptakan proses registrasi surat kuasa yang lebih efektif dan efesien.
Aplikasi ini diberi nama SISuKO (Sistem Informasi Surat Kuasa Online), dengan menggunakan aplikasi ini para kuasa hukum sekarang dapat meregistrasi surat kuasa dari mana saja, selain itu aplikasi ini juga menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sehingga waktu yang digunakan dari PTSP ke ruangan panitera dapat dipangkas. Dengan penggunaan TTE, proses validasi dan verifikasi keaslian berkas juga dapat dilakukan oleh pimpinan darimana saja.
Untuk mengakses aplikasi SISuKO (Sistem Informasi Surat Kuasa Online) pengguna dapat mengakses melalui link berikut ini:
- https://sites.google.com/view/sisuko/home atau
- dapat mengunjungi website resmi Pengadilan Agama Koto baru : https://www.pa-kotobaru.go.id/
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi